Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar
yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang
dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang
dan jasa.
Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli
sebagai berikut:
1. AC Pigou; dalam bukunya
The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.
2. DH Robertson; dalam
bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam
pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
3. RG Thomas; dalam bukunya
Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara
umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Secara kesimpulan, uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh
masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas
pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat
penimbun kekayaan.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada
barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam
sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang
sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai.
Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong
perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan
produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh
pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968
pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah
kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga
yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut
dengan hak oktroi.
Kriteria Dan Fungsi Uang
Kriteria Uang
Agar “sesuatu” tersebut
dapat dijadikan sebagai uang ada beberapa kriteria umum yang antara lain adalah
:
1. Acceptability dan
Cognizability
Persyaratan utama dari sesuatu
menjadi uang adalah diterima secara umum (acceptability) dan diketahui secara
umum (cognizability). Apabila sesuatu dapat diterima dan diketahui secara luas
kegunaannya sebagai alat tukar, penimbun kekayaan, dan standar cicilan hutang
maka sesuatu itu memenuhi syarat pertama sebagai uang.
2. Stability of Value
Sesuatu yang dapat berperan
sebagai uang akan besar manfaatnya apabila nilainya relatif stabil. Hal ini
mengingat bahwa salah satu fungsi dari uang adalah sebagai alat penimbun
kekayaan. Orang akan lebih senang menyimpan kekayaan dalam bentuk sesuatu yang
relatif stabil nilainya. Dengan memilih sesuatu tersebut akan menjamin bahwa
daya belinya tidak akan berkurang terlalu banyak apabila ia menunda untuk
membelanjakan kekayaannya.
3. Portability
Sesuatu yang berperan
sebagai uang harus mudah dibawa untuk urusan setiap hari. Bahkan transaksi
dalam jumlah besar dapat dilakukan dengan uang dalam jumlah (fisik) yang kecil
jika nilai nominalnya besar. Kemudahan untuk dibawa-bawa memudahkan penggunaan uang
untuk transaksi.
4. Durability
Dalam
transaksi, uang akan berpindah dari satu tangan ke tangan yang lain. Dengan
adanya pemindahaan ini mengharuskan uang tersebut tetap utuh dan terjaga
nilainya secara fisik. Kalau tidak, rusak atau pun robek akan menyebabkan
penurunan nilainya dan merusakkan kegunaan moneter dari uang tersebut. Ini
berarti uang harus merupakan sesuatu yang tidak mudah rusak yang menyebabkan
penurunan nilai.
5. Divisibility
Uang
digunakan untuk menetapkan transaksi dari berbagai jumlah, sehingga uang dari
berbagai nominal (satuan/unit) harus dicetak untuk mencukupi/melancarkan
transaksi jual-beli. Untuk itu harus tersedia uang dalam berbagai nilai. Untuk
menjamin dapat ditukarkannya uang satu dengan yang lainnya, semua jenis uang
harus dijaga agar tetap nilainya. Dengan demikian orang akan mudah melakukan
transaksi, baik yang kecilnya nilainya maupun yang besar.
6. Elasticity of supply
Jumlah uang yang beredar harus mencukupi kebutuhan dunia usaha
(perekonomian). Ketidakmampuan penyedian uang untuk mengimbangi kegiatan usaha
akan mengakibatkan perdagangan macet dan pertukaran dilakukannya seperti pada
perekonomian barter, yaitu barang ditukar dengan barang yang lain secara
langsung. Mungkin bisa terjadi nilai uang menjadi semakin mahal menyimpang dari
nilai nominalnya karena uang menjadi langka.
Ciri keenam dari uang ini merupakan salah satu tugas pokok Bank Sentral.
Bank Sentral sebagai satu-satunya pencetak uang harus mampu melihat
perkembangan perekonomian yang selanjutnya harus mampu menyediakan uang yang
cukup bagi perkembangan perekonomian tersebut. Sebaliknya Bank Sentral harus
bertindak dengan cepat seandainya dirasa uang yang beredar terlalu banyak
dibandingkan dengan kegiatan perekonomian, dalam hal ini Bank Sentral harus
mengurangi jumlah uang yang beredar. Kemampuan Bank Sentral dan lembaga-lembaga
keuangan yang lain dalam hal penyedian uang yang harus dijamin tetap baik
(bersifat elastis).
Fungsi Uang
a. Fungsi Asli
1. Sebagai alat tukar (medium
of change)
Dengan uang orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan
dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar.
Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan
pertukaran uang.
2. Sebagai satuan hitung
(unit of account)
Uang dipakai untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang
diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya
pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa. Sebagai alat
satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
3. Sebagai penyimpan nilai
(store of value)
Dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa
mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai
pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang
tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
b. Fungsi Turunan
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut
sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain:
1.
Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam
tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah
dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat
pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
2.
Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
3.
Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya
untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk
keperluan pada masa datang.
4.
Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat
memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk
uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang
baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
5.
Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi.
Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.
Jenis-Jenis Uang
a. Berdasarkan Tingkat
Likuiditasnya
1. M1 adalah uang kertas dan
logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening koran (demand deposit).
2. M2 adalah M1 + tabungan +
deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum.
3. M3 adalah M2 + tabungan +
deposito berjangka pada lembaga-lembaga tabungan nonbank.
b. Berdasarkan Bahan
Pembuatannya
1. Uang logam
Uang logam adalah uang yang
terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu
memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali,
sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan
yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
·
Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa
nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
·
Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang
tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus
rupiah (Rp. 500,00).
·
Nilai tukar (riil), nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat
ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya
dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan
dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang
perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang
terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya,
semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat
emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum
atau tertulis di mata uang tersebut.
2. Uang kertas
Sementara itu, yang
dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar
dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU
No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah
uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya
(yang menyerupai kertas).
c. Berdasarkan lembaga yang
mengeluarkan
Menurut lembaga yang mengeluarkannya, uang dibedakan menjadi uang kartal
(kepercayaan) dan uang giral (simpanan di bank).
1. Uang Kartal (kepercayaan)
yaitu uang yang
dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat
pembayaran yang sah. Uang kartal di Indonesia terdiri atas uang logam dan uang
kertas.
2. Uang Giral (simpanan di
bank)
yaitu dana yang disimpan pada koran di bank-bank umum yang sewaktu waktu
dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek bilyet, giro,
atau perintah membayar. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan
uang yang tidak berwujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.
d. Berdasarkan Nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan
uang tanda (token money)
1. Uang Penuh (full bodied
money)
Nilai uang dikatakan
sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama
nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang
tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika
uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang
dikandungnya.
2. Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud
dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi
dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai
nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat
uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.