Selasa, 03 Mei 2016

Ruang Lingkup Ekonomi Moneter



Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang Sifat, Fungsi, serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi diartikan sebagai suatu kegiatan yang mempengaruhi tingkat pengangguran, produksi, harga dan hubungan perdagangan atau pembayaran internasional.
Ekonomi moneter mempelajari beberapa hal lain antara lainnya yaitu :
1.      Peranan dan fungsi uang dalam perekonomian
2.      Sistem moneter serta pengaruhnya terhadap jumlah uang dan kredit
3.      Struktur dan fungsi bank sentral
4.      Pengaruh uang dan kredit terhadap kegiatan ekonomi
5.      Pembayaran serta sistem moneter internasional
Pentingnya mempelajari Ekonomi Moneter yaitu :
1.      Untuk mengetahui bagaimana mekanisme penciptaan uang, tingkat bunga, pasar uang, sistem dan kebijaksanaan moneter serta pembayaran international
2.      Untuk menganalisa fenomena moneter yang berkaitan dengan efek kebijaksanaan moneter terhadap kegiatan ekonomi ( mengatur uang dan perbankan ) untuk mencapai tujuan pembayaran ekonomi

Pada dasarnya Teori Moneter adalah teori mengenai pasar uang dengan kata lain teori mengenai permintaan dan penawaran akan uang, jadi moneter adalah analisa mengenai faktor – faktor yang mempengaruhi permintaan akan uang ( Demand for money ) dan faktor – faktor yang mempengaruhi penawaran uang (Suply for money) didalam pasar uang yaitu harga uang dan tingkat bunga.

Pengertian uang,fungsi,kriteria dan jenis uang



Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut:
1.    AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.
2.    DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
3.    RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Secara kesimpulan, uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.

Kriteria Dan Fungsi Uang
 Kriteria Uang
Agar “sesuatu” tersebut dapat dijadikan sebagai uang ada beberapa kriteria umum yang antara lain adalah :
1.    Acceptability dan Cognizability
          Persyaratan utama dari sesuatu menjadi uang adalah diterima secara umum (acceptability) dan diketahui secara umum (cognizability). Apabila sesuatu dapat diterima dan diketahui secara luas kegunaannya sebagai alat tukar, penimbun kekayaan, dan standar cicilan hutang maka sesuatu itu memenuhi syarat pertama sebagai uang.


2.    Stability of Value
          Sesuatu yang dapat berperan sebagai uang akan besar manfaatnya apabila nilainya relatif stabil. Hal ini mengingat bahwa salah satu fungsi dari uang adalah sebagai alat penimbun kekayaan. Orang akan lebih senang menyimpan kekayaan dalam bentuk sesuatu yang relatif stabil nilainya. Dengan memilih sesuatu tersebut akan menjamin bahwa daya belinya tidak akan berkurang terlalu banyak apabila ia menunda untuk membelanjakan kekayaannya.
3.    Portability
          Sesuatu yang berperan sebagai uang harus mudah dibawa untuk urusan setiap hari. Bahkan transaksi dalam jumlah besar dapat dilakukan dengan uang dalam jumlah (fisik) yang kecil jika nilai nominalnya besar. Kemudahan untuk dibawa-bawa memudahkan penggunaan uang untuk transaksi.
4.    Durability
            Dalam transaksi, uang akan berpindah dari satu tangan ke tangan yang lain. Dengan adanya pemindahaan ini mengharuskan uang tersebut tetap utuh dan terjaga nilainya secara fisik. Kalau tidak, rusak atau pun robek akan menyebabkan penurunan nilainya dan merusakkan kegunaan moneter dari uang tersebut. Ini berarti uang harus merupakan sesuatu yang tidak mudah rusak yang menyebabkan penurunan nilai.
5.    Divisibility
            Uang digunakan untuk menetapkan transaksi dari berbagai jumlah, sehingga uang dari berbagai nominal (satuan/unit) harus dicetak untuk mencukupi/melancarkan transaksi jual-beli. Untuk itu harus tersedia uang dalam berbagai nilai. Untuk menjamin dapat ditukarkannya uang satu dengan yang lainnya, semua jenis uang harus dijaga agar tetap nilainya. Dengan demikian orang akan mudah melakukan transaksi, baik yang kecilnya nilainya maupun yang besar.
6.    Elasticity of supply
Jumlah uang yang beredar harus mencukupi kebutuhan dunia usaha (perekonomian). Ketidakmampuan penyedian uang untuk mengimbangi kegiatan usaha akan mengakibatkan perdagangan macet dan pertukaran dilakukannya seperti pada perekonomian barter, yaitu barang ditukar dengan barang yang lain secara langsung. Mungkin bisa terjadi nilai uang menjadi semakin mahal menyimpang dari nilai nominalnya karena uang menjadi langka.
Ciri keenam dari uang ini merupakan salah satu tugas pokok Bank Sentral. Bank Sentral sebagai satu-satunya pencetak uang harus mampu melihat perkembangan perekonomian yang selanjutnya harus mampu menyediakan uang yang cukup bagi perkembangan perekonomian tersebut. Sebaliknya Bank Sentral harus bertindak dengan cepat seandainya dirasa uang yang beredar terlalu banyak dibandingkan dengan kegiatan perekonomian, dalam hal ini Bank Sentral harus mengurangi jumlah uang yang beredar. Kemampuan Bank Sentral dan lembaga-lembaga keuangan yang lain dalam hal penyedian uang yang harus dijamin tetap baik (bersifat elastis).

Fungsi Uang
a.    Fungsi Asli
1.    Sebagai alat tukar (medium of change)
Dengan uang orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
2.    Sebagai satuan hitung (unit of account)
Uang dipakai untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa. Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
3.    Sebagai penyimpan nilai (store of value)
Dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
b.    Fungsi Turunan
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain:
1.      Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
2.      Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
3.      Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan pada masa datang.
4.      Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
5.      Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.

Jenis-Jenis Uang
a.    Berdasarkan Tingkat Likuiditasnya
1.    M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening koran (demand deposit).
2.    M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum.
3.    M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga tabungan nonbank.
b.    Berdasarkan Bahan Pembuatannya
1.    Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
·      Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
·      Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
·      Nilai tukar (riil), nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
2.    Uang kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
c.    Berdasarkan lembaga yang mengeluarkan
Menurut lembaga yang mengeluarkannya, uang dibedakan menjadi uang kartal (kepercayaan) dan uang giral (simpanan di bank).
1.    Uang Kartal (kepercayaan)
yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di Indonesia terdiri atas uang logam dan uang kertas.
2.    Uang Giral (simpanan di bank)
yaitu dana yang disimpan pada koran di bank-bank umum yang sewaktu waktu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek bilyet, giro, atau perintah membayar. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak berwujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.
d.   Berdasarkan Nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
1.      Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2.      Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.