MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
LAINNYA
TENTANG PERMASALAHAN BANK INDONESIA
ATAU BANK SENTRAL
Disusun oleh :
MEITA ANANDA
NPM :141004460201145
Dosen pembimbing :
DEWI ERNITA, S.E,.M.E
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
SAKTI ALAM KERINCI
SUNGAI PENUH
T.A 2015
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahiim,
Alhamdulillah, puji syukur kami
panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah senantiasa melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya tentang “Permasalahan Bank
Indonesia atau Bank Sentral”.Sholawat serta salam senantiasa tercurahkan
kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarganya, sahabat dan
pengikutnya yang selalu memegang teguh seluruh ajarannya.
Kami haturkan
terima kasih kepada Ibu Dewi Ernita,SE.ME atas bimbingannya serta kerja sama
yang baik dari pihak-pihak terkait dalam pembentukan makalah ini yang telah
membantu selama berlangsungnya penyelesaian makalah ini.semoga makalah ini
dapat memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya dan menambah
pengetahuan serta wawasan mengenai Bank Indonesia atau Bank sentral.
Kami
menyadari bahwasanya makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami
menerima kritik dan saran yang membangun agar pembuatan makalah kami dapat
lebih baik lagi dimasa yang mendatang.Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua.
Sungai penuh,18 November 2015
Penulis
|
i
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
…………………………....................... i
DAFTAR ISI…………………....……...................................... ii
DAFTAR
TABEL..................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang ………………………………… 1
1.2
Rumusan masalah……………………………... 2
1.3 Tujuan penulisan……………………………….. 2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Bank indonesia................................... 3
2.2 Tugas
Bank indonesia............................................ 3
2.3 Tujuan Bank indonesia.......................................... 7
2.4 BI sebagai lender of the last resort........................ 8
2.5 Kebijakan nilai tukar BI...................................... 13
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.............................................................. 18
3.2
Kritik dan saran....................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA
|
ii
|
DAFTAR
TABEL
Tabel 2.1 Institusi Bank sentral sebelum tahun
1990........................ 12
|
iii
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam masyarakat sederhana tidak
adanya peran Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah.
Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga
keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembagai mediasi antara
pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi
masyarakat modern dengan peran bank dan lembaga keuangan lain. Secara umum
dapat dikatakan, Bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor
rumah tangga dan sektor
industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam
bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit
investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri
dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Setiap Negara pasti mempunyai
sebuah instansi yang disebut Bank Sentral, yaitu bank yang mengatur kebijakan
moneter di suatu Negara untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor
perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Tidak semua
Bank Sentral yang ada sekarang ini dari semenjak didirikan telah merupakan Bank
Sentral. Di Inggris dan Swedia misalnya: Bank Sentral yang sekarang ini pada
mulanya adalah bank umum. Di Swedia bank yang sekarang ini menjadi Bank Sentral
didirikan pada tahun 1660, tetapi baru pada tahun 1897 bank tersebut bertindak
sebagai Bank Sentral. Bank of England, yaitu Bank Sentral di Inggris didirikan
pada tahun 1694 tetapi fungsinya sebagai Bank Sentral baru mulai dijalankan
sejak tahun 1884. Di Amerika Serikat Bank Sentralnya dinamakan Federal Reserve
System, dan badan tersebut didirikan pada tahun 1913. Di negara-negara
berkembang, termasuk di negara kita, Bank Sentral didirikan semenjak mereka
mencapai kemerdekaan, yaitu pada tahun-tahun sesudah Perang Dunia Kedua. Bank
Sentral di negara kita adalah Bank Indonesia.
Sebagai Bank
Independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kestabilan
perekonomian Indonesia maka Bank Indonesia mempunyai peran dan tugasnya sendiri
dalam mencapai tujuan dan bertanggung jawab dalam menghadapi ketidakstabilan
ekonomi yang terjadi.
1.2
Rumusan Masalah
- Apakah tugas dari Bank Indonesia?
- Apakah tujuan Bank Indonesia?
- Bagaimana Bank Indonesia sebagai leader of the last resort ?
- Bagaimana kebijakan nilai tukar Bank Indonesia ?
1.3
Tujuan
Penulisan
Menambah
wawasan dan mengetahui tugas Bank Indonesia,fungsi Bank Indonesia,peranan Bank
Indonesia sebagai leader of the resort dan
kebijakan nilai tukar Bank Indonesia.
Serta untuk
memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) dulu disebut De Javasche Bank adalah bank sentral
Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah
ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
2.2 Tugas Bank Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuan untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh
tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia
dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10 UU BI menegaskan bahwa Bank
Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui
penetapan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi serta
melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain:
a.
Operasi pasar terbuka di pasar uang
baik rupiah maupun valuta asing
b.
Penetapan cadangan wajib minimum
c.
Pengaturan kredit atau pembiayaan
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk
menyampaikan laporan kegiatannya, serta menetapkan penggunaan alat
pembayaran. Agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak
lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi.
Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa
sistem pembayaran, agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem
pembayaran.
3 3. Mengatur dan
mengawasi bank.
Dalam mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan
memberikan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan
ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip
kehati-hatian.Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain
memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan
atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk
menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Di bidang pengawasan, Bank
Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan
langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun
sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui
penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Agar tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka
ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.
1
Tugas
Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia
dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UU‐BI menegaskan bahwa Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan
sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan
pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :
·
Operasi pasar terbuka di pasar uang
baik rupiah maupun valuta asing;
·
Penetapan tingkat diskonto;
·
Penetapan cadangan wajib minimum;
·
Pengaturan kredit atau pembiayaan
2
Peran
Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan
efektivitas pengendalian moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender
of the last resort, yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan
pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank.
3
Kebijakan
Nilai Tukar
Pasal 12 UU-BI menetapkan bahwa Bank
Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang
ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk
Keputusan Presiden berdasarkan usul Bank Indonesia.
4
Kewenangan
dalam Mengelola Cadangan Devisa
Dalam Pasal 13 UU‐BI dirumuskan bahwa Bank Indonesia
mengelola cadangan devisa. Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa tersebut,
Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat
menerima pinjaman luar negeri.
5
Penyelenggaraan
Survei
Untuk melaksanakan kebijakan moneter
secara efektif dan efisien, diperlukan data/informasi ekonomi dan keuangan
secara tepat waktu dan akurat. Untuk memperoleh data/informasi tersebut, Bank
Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu‐waktu yang dapat bersifat makro atau
mikro.
6
Pengaturan
dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi
Bank Indonesia berwenang mengatur
sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang
meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara.
7
Tugas
Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank
merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8
UU‐BI. Dalam
rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan
dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melasankan
akan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Selain itu, Bank
Indonesia berwenang menetapkan ketentuan‐ketentuan perbankan yang memuat
prinsip kehati‐hatian.
Berkaitan
dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :
· Memberikan
dan mencabut izin usaha bank;
· Memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
· Memberikan
persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
· Memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan‐kegiatan usaha tertentu.
2.3 Tujuan Bank Indonesia
Sebelum
melangkah kepada tugas atau fungsi Bank Indonesia, terlebih dahulu kita melihat
tugas atau fungsi bank. Secara umum dapat dilihat dari sudut pandang peraturan
perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Fungsi
utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Dalam UU No 13 Tahun 1999 (UU-BI),
bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah, artinya BI harus menjaga agar nilai mata uang atas barang dan jasa
tetap stabil.
Dengan melihat laju inflasi
(kenaikan secara terus-menerus) BI juga menjaga kestabilan nilai rupiah dari
mata uang asing (kurs). kestabilan itu sangat penting mendukung
pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kenaikan harga secara
terus menerus akan menurunkan daya beli masyarakat khususnya pendapatan
masyarakat tetap, sehingga tingkat kesejahteraan menurun, khususnya barang dan
jasa yang di import dari luar negeri lebih dari ketidakstabilan nilai tukar
rupiah mengakibatkan pada pelaku ekonomi mengalami kesulitan menyusun
perencanaan usaha pada akhirnya mengakibatkan perekonomian buruk pada
kesejahteraan masyarakat.
Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan
oleh Bank Indonesia adalah:
1. Kestabilan
nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin
dari perkembangan laju inflasi.
2. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang
negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai
tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain.
2.4
Bank Indonesia
sebagai leader of the last resort
Berdasarkan sejarah bank sentral di dunia,
fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LOLR) telah dikenal
sejak akhir abad ke-19 dan peranan tersebut semakin menonjol sejak perekonomian
suatu negara menerapkan sistem fiat money khususnya lagi sejak runtuhnya sistem
standar emas (gold standard) pada
pertemuan Bretton Woods pada tahun 1973. LOLR merupakan pemberian fasilitas
pinjaman kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan berfungsi untuk
menghindarkan krisis keuangan yang sistemik dalam suatu perekonomian. Mengingat
resiko sistemik yang terjadi di perbankan dapat menimbulkan dampak negatif
terhadap perekonomian, maka terdapat konsesus bahwa perlunya menciptakan suatu
mekanisme untuk mencegah terjadinya krisis tersebut dengan intervensi langsung
dari bank sentral/pemerintah dengan menyediakan fasilitas pinjaman (LOLR)
kepada bank dalam rangka menutupi liquidity missmatch.
Sebagaimana sifat
dari bank yang cenderung menghadapi risiko likuiditas sebagai konsekuensi dari
usahanya menempatkan dana dalam bentuk kredit dengan jangka waktu lebih panjang
dan menerima dana (simpanan) dengan jangka waktu lebih pendek. Dengan demikian
krisis likuiditas akan menjadi meningkat jika deposan menarik dananya
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya penarikan dana besar-besaran
(bank runs). Tanpa kehadiran bank sentral sebagai peminjam terakhir, bank run
di salah satu bank dapat menjalar ke bank lainnya dan akhirnya terjadi
kegagalan sistemik pada sistem perbankan secara keseluruhan.
Intervensi
bank sentral secara langsung melalui kebijakan LOLR tersebut semakin penting
sejak krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1997-1998. Hubungan erat antara
krisis perbankan, krisis keuangan dan krisis sektor riil merupakan salah satu
alasan mengenai pentingnya peranan LOLR. Pengalaman empiris pada krisis
perbankan dan krisis keuangan yang terjadi di negara-negara Asia, seperti
Thailand, Korea dan Indonesia, pada tahun 1997/1998 telah mengakibatkan
terjadinya kontraksi yang tajam pada perekonomian negara-negara tersebut.
Secara teoritis, intervensi bank
sentral/pemerintah diperlukan dalam hal terjadi mekanisme pasar tidak sempurna
khususnya dengan adanya market failure.Pada dasarnya terdapat 2 jenis market
failure yang merupakan karakteristik dari sektor perbankan, yaitu
kemungkinan terjadinya kesulitan likuiditas dan resiko sistemik kegagalan bayar
suatu bank terhadap bank lainnya (systemic risk). Penyediaan likuiditas
bank sentral/ pemerintah tersebut merupakan pilihan terakhir bagi bank setelah
pasar uang tidak dapat memenuhi kebutuhan bank.
Kehadiran bank sentral dalam
fungsinya menjalankan LOLR dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian
karena dapat mengurangi terjadinya krisis keuangan yang parah dan mengurangi
terjadinya fluktuasi dalam siklus ekonomi Miron (1986). Secara umum, fasilitas
LOLR berfungsi untuk:
(i)
mencegah terjadinya bank run baik yang terjadi secara
individual maupun yang bersifat sistemik dan
(ii)
mengatasi masalah kesulitan likuiditas yang terjadi secara
temporer.
Fungsi yang pertama adalah dimaksudkan untuk
menjaga kemungkinan terjadinya panik diantara penabung. Jadi fungsi ini
bersifat untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Fungsi yang kedua adalah dimaksudkan untuk menghindari terjadinya interupsi
dalam cash flow suatu bank akibat mismatch antara kewajiban dan
kekayaan bank yang bersifat sangat jangka pendek (day to day basis). Interupsi
dalam cash flow pada suatu bank dapat menjadi ancaman yang serius tidak
hanya bagi bank itu sendiri tetapi bagi bank-bank lainnya juga.
Menyadari akan dampak krisis
perbankan yang dapat menimbulkan kegagalan sistemik dan pada lanjutannya
mengakibatkan kontraksi ekonomi yang lebih dalam, maka pemerintah dan BI pada
krisis perbankan tahun 1997/1998 memberikan LOLR kepada sebagian besar
perbankan nasional. LOLR tersebut dalam praktek di Indonesia dikenal dengan
nama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tabel 1
Institusi Bank Sentral Sebelum Tahun 1990
|
Bank
|
Didirikan
|
Lender
of last resort
(dekade)
|
|
Sverige
Riskbank
|
1668
|
1890
|
|
Bank of
England
|
1694
|
1870
|
|
Banque
the France
|
1800
|
1880
|
|
Bank of
Finland
|
1811
|
1890
|
|
Nederlandsche
Bank
|
1814
|
1870
|
|
Austrian
National Bank
|
1816
|
1870
|
|
Norges
Bank
|
1816
|
1890
|
|
Danmarks
National Bank
|
1818
|
1880
|
|
Banco de
Portugal
|
1846
|
1870
|
|
Belgian
National Bank
|
1850
|
1850
|
|
Banco de
Espana
|
1874
|
1810
|
|
Reichsbank
|
1876
|
1880
|
|
Bank of
Japan
|
1882
|
1880
|
|
Banca
D’Italia
|
1893
|
1880
|
Sumber
: Juliette Healey (2001)
Berdasarkan fungsinya terdapat dua
jenis LOLR, yaitu
- LOLR normal
Merupakan pemberian bantuan
likuiditas yang bersifat sementara oleh bank sentral/pemerintah kepada bank.
Pemberian fasilitas LOLR ini harus didukung dengan jaminan (collateral)
yang cukup dan berfungsi menjaga kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas
moneter.
2.LOLR krisis.
Merupakan pemberian bantuan
likuiditas yang bersifat sementara oleh bank sentral/pemerintah kepada bank.
Pemberian fasilitas LOLR ini harus didukung dengan jaminan (collateral)
yang cukup dan berfungsi menjaga kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas
moneter. Sementara LOLR krisis adalah pemberian fasilitas pinjaman likuiditas
kepada bank dalam rangka menghindarkan resiko sistemik pada perbankan secara
keseluruhan. Pemberian fasilitas ini dapat dimungkinkan diberikan kepada
bank-bank yang kurang jaminan dan bank yang insolvent tetapi dengan jaminan
pemerintah.
2.5 Kebijakan nilai tukar Bank Indonesia
Sejak periode 1970 hingga sekarang,
sistem nilai tukar yang berlaku di Indonesia telah mengalami perubahan sebanyak
tiga kali, yaitu:
1. Sistem
Nilai Tukar Tetap
Sistem nilai tukar tetap (fixed
exchange rate) dimana lembaga otoritas moneter menetapkan tingkat nilai
tukar mata uang domestik terhadap mata uang negara lain pada tingkat tertentu,
tanpa memperhatikan penawaran ataupun permintaan terhadap valuta asing yang
terjadi. Bila terjadi kekurangan atau kelebihan penawaran atau permintaan
lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah, maka dalam hal ini akan mengambil
tindakan untuk membawa tingkat nilai tukar ke arah yang telah ditetapkan.
Tindakan yang diambil oleh otoritas moneter bisa berupa pembelian ataupun
penjualan valuta asing, bila tindakan ini tidak mampu mengatasinya, maka akan
dilakukan penjatahan valuta asing.
Sistem nilai tukar tetap yang
berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 1964 dengan nilai
tukar resmi Rp 250/US Dollar, sementara nilai tukar Rupiah terhadap mata uang
lainnya dihitung berdasarkan nilai tukar Rupiah per US Dollar di bursa valuta
asing Jakarta dan di pasar internasional. Selama periode tersebut di atas,
Indonesia menganut sistem kontrol devisa yang relatif ketat. Para eksportir
diwajibkan menjual hasil devisanya kepada Bank Indonesia. Dalam rezim ini tidak
ada pembatasan dalam hal pemilikan, penjualan maupun pembelian valuta asing.
Sebagai konsekuensi kewajiban penjualan devisa tersebut, maka Bank Indonesia
harus dapat memenuhi semua kebutuhan valuta asing bank komersial dalam rangka
memenuhi permintaan valuta asing oleh importir maupun masyarakat. Berdasarkan
sistem nilai tukar tetap ini, Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam
mengawasi transaksi devisa. Sementara untuk menjaga kestabilan nilai tukar pada
tingkat yang telah ditetapkan, Bank Indonesia melakukan intervensi aktif di
pasar valuta asing. Pemerintah Indonesia telah melakukan devaluasi sebanyak
tiga kali yaitu yang pertama kali dilakukan pada tanggal 17 April 1970 dimana
nilai tukar Rupiah ditetapkan kembali menjadi Rp 378/US Dollar. Devaluasi yang
kedua dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 1971 menjadi Rp 415/US Dollar dan
yang ketiga pada tanggal 15 November 1978 dengan nilai tukar sebesar Rp 625/US
Dollar. Kebijakan devaluasi tersebut dilakukan karena nilai tukar Rupiah
mengalami overvaluated sehingga dapat mengurangi daya saing produk-produk
ekspor di pasar internasional.
2. Sistem
Nilai Tukar Mengambang Terkendali
Nilai tukar mengambang terkendali,
dimana pemerintah mempengaruhi tingkat nilai tukar melalui permintaan dan
penawaran valuta asing, biasanya sistem ini diterapkan untuk menjaga stabilitas
moneter dan neraca pembayaran.
Sistem nilai tukar mengambang
terkendali di Indonesia ditetapkan bersamaan dengan kebijakan devaluasi Rupiah
pada tahun 1978 sebesar 33 %. Dengan sistem tersebut, Bank Indonesia menetapkan
kurs indikasi dan membiarkan kurs bergerak di pasar dengan spread
tertentu. Untuk menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah, maka Bank Indonesia
melakukan intervensi bila kurs bergejolak melebihi batas atas atau batas bawah spread.
Pada saat sistem nilai tukar
mengambang terkendali diterapkan di Indonesia, nilai tukar Rupiah dari tahun ke
tahunnya terus mengalami depresiasi terhadap US Dollar. Nilai tukar Rupiah
berubah-ubah antara Rp 644/US Dollar sampai Rp 2.383/US Dollar. Dengan perkataan
lain, nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar cenderung tidak pasti.
3.
Sistem Nilai Tukar Mengambang
Bebas
Nilai tukar mengambang bebas, dimana
pemerintah tidak mencampuri tingkat nilai tukar sama sekali sehingga nilai
tukar diserahkan pada permintaan dan penawaran valuta asing. Penerapan sistem
ini dimaksudkan untuk mencapai penyesuaian yang lebih berkesinambungan pada
posisi keseimbangan eksternal (external equilibrium position). Tetapi
kemudian timbul indikasi bahwa beberapa persoalan akibat dari kurs yang
fluktuatif akan timbul, terutama karena karakteristik ekonomi dan struktur
kelembagaan pada negara berkembang masih sederhana. Dalam sistem nilai tukar
mengambang bebas ini diperlukan sistem perekonomian yang sudah mapan.
Indonesia mulai menerapkan sistem
nilai tukar mengambang bebas pada periode 1997 hingga sekarang. Sejak
pertengahan Juli 1997, Rupiah mengalami tekanan yang mengakibatkan semakin
melemahnya nilai Rupiah terhadap US Dollar. Tekanan tersebut diakibatkan oleh
adanya currency turmoil yang melanda Thailand dan menyebar ke
negara-negara ASEAN termasuk Indonesia. Untuk mengatasi tekanan tersebut, Bank
Indonesia melakukan intervensi baik melalui spot exchange rate (kurs
langsung) maupun forward exchange rate (kurs berjangka) dan untuk
sementara dapat menstabilkan nilai tukar Rupiah. Namun untuk selanjutnya
tekanan terhadap depresiasi Rupiah semakin meningkat.
Oleh karena itu dalam rangka
mengamankan cadangan devisa yang terus berkurang, pada tanggal 14 Agustus 1997,
Bank Indonesia memutuskan untuk menghapus rentang intervensi sehingga nilai
tukar Rupiah dibiarkan mengikuti mekanisme pasar.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam
UU No 13T ahun 1999 (UU-BI), bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah,artinya BI harus menjaga agar nilai mata
uang atas barang dan jasa tetap stabil.
Dalam rangka mencapai tujuan untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh
tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu:
1. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter,
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran,
3. Serta
mengatur dan mengawasi bank.
fungsi bank sentral sebagai lender
of the last resort (LOLR) telah dikenal sejak akhir abad ke-19.LOLR merupakan pemberian
fasilitas pinjaman kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan
berfungsi untuk menghindarkan krisis keuangan yang sistemik dalam suatu
perekonomian.
Sejak periode 1970 hingga sekarang,
sistem nilai tukar yang berlaku di Indonesia telah mengalami perubahan sebanyak
tiga kali, yaitu:
1. Sistem
Nilai Tukar Tetap
2. Sistem
Nilai Tukar Mengambang Terkendali
3.
Sistem Nilai Tukar Mengambang
Bebas
3.2 Kritik dan
Saran
Dalam
pembuatan makalah mengenai permasalahan Bank Indonesia yang membahas tentang tujuan
BI,fungsi BI,BI sebagai leader of the
last resort dan kebijakan nilai tukar BI mungkin masih banyak kekurangan,
baik di segi penulisan ataupun dari penyusunan kalimat dan kata-katamya,oleh
sebab itu kami selaku penulis minta maaf sebesar-besarnya kepada dosen dan
mahasiswa semua, sebagai penyempurna kami mengharap kritik dan saran dari dosen dan teman-teman semua.
DAFTAR
PUSTAKA

Coin Casino | Get Bonus | Free Spins | CasinoWise
BalasHapusWhat 인카지노 is Coin Casino? 바카라 바카라 사이트 1st Deposit Bonus ➡️ Instant Bonus up to $2000 ➤ Casino Wise ❤ Full list of ⭐ Free Spins ⚡️ No deposit